2022

Sd Yang Lakukan Tes Calistung Dana Bos-Nya Dihentikan

Sd Yang Lakukan Tes Calistung Dana Bos-Nya Dihentikan
Sd Yang Lakukan Tes Calistung Dana Bos-Nya Dihentikan
SD yang Berlakukan Tes Calistung Dana BOS SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan
"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memperlihatkan peringatan kepada sekolah dasar (SD) di seluruh Indonesia apabila dalam penerimaan siswa baru, masih tetap memberlakukan tes baca tulis menghitung (calistung) maka akan diberikan hukuman tegas. Menurutnya tes calistung itu merusak perkembangan jiwa anak.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menegaskan, jikalau dalam penerimaan siswa gres (SD) masih ada sekolah yang menerapkan tes calistung, akan dicabut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-nya. Sanksi penghentian pertolongan dana BOS ini terpaksa diberlakukan supaya seluruh sekolah menaatinya.

"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir ketika menghadiri seminar yang digagas Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Guru PAUD UMJ.

Mendikbud menekankan supaya tidak merampas hak bawah umur untuk bermain. Sejatinya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ialah masa prasekolah. Anak-anak dihentikan diberikan pelajaran calistung. Anak-anak hanya diberikan pendidikan karakter ihwal bagaimana budaya baca, disiplin, dan lainnya.

"Wahai guru PAUD jangan rampas masa bermain anak-anak. Orang renta juga harus sadar, PAUD itu bukan wadah untuk mengajarkan anak calistung. Anak-anak di PAUD itu hanya bermain tapi bersama-sama mereka mencar ilmu bermacam-macam ilmu. Bagaimana berinteraksi, berbagi, dan lainnya," kata Muhadjir.

Bila PAUD tetap mengajarkan anak calistung alasannya tuntutan SD, Muhadjir mengatakan, itu akan menjerumuskan anak pada gangguan psikologis. Anak-anak akan kehilangan masa kecilnya yang penuh kebahagiaan dan keceriaan. Alhasil ketika remaja dan berilmu balig cukup akal akan mengganggu perkembangan mentalnya.

Ketua Panitia Seminar Nasional PAUD Adiyati Fathu Roshonah dalam laporannya menjelaskan, tema ini sangat sempurna di tengah perkembangan teknologi dan gosip yang sedemikian pesat. Di mana kondisi tersebut tentu harus diubahsuaikan dan diantisipasi oleh forum PAUD dan guru-guru PAUD termasuk para orang tua.

“Orang renta ialah guru pertama dan rumah ialah sekolah pertama bagi anak usia dini. Di kala disruptif 4.0 mendidik generasi PAUD milenial mempunyai peluang dan tantangan tersendiri. Dan penguatan fungsi keluarga merupakan salah satu jawaban,” kata Adiyati yang kutip JPNN (29/03/19).

Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selanjutnya berada di zonasi sekolah yang dituju.
Advertisement