Pejabat manajemen dan pejabat fungsional yang tidak mencapai sasaran kinerja sanggup dikenakan hukuman hingga pemberhentian. |
Penilaian kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pelatihan kinerja, evaluasi kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.
Pada Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat manajemen dan pejabat fungsional yang tidak mencapai sasaran kinerja sanggup dikenakan hukuman hingga pemberhentian.
"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja sanggup dikenakan hukuman manajemen hingga dengan pemberhentian," dikutip dari Pasal 56 PP Nomor 30 Tahun 2019 wacana Penilaian Kinerja PNS.
Lihat: Inilah Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Misalnya, pejabat terkait diberikan sasaran untuk pekerjaan tertentu dan tidak sanggup menyelesaikannya maka akan dikenakan sanksi. Besaran hukuman ditetapkan berdasarkan ukuran evaluasi apakah itu cukup, kurang atau sangat kurang.
Pejabat terkait lalu diberikan waktu sekitar 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Ini sesuai dengan pasal 57. Penilaian kinerja tersebut didasarkan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja diharuskan mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi sanggup dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat manajemen atau pejabat fungsional. Namun, kalau tidak tersedia jabatan lain sesuai kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah maka ditempatkan pada jabatan tertentu paling usang satu tahun.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka pejabat manajemen atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
PNS juga sanggup mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari pejabat penilai kinerja PNS secara berjenjang paling usang 14 hari semenjak diterima. Atasan dari pejabat penilai kinerja PNS wajib mengusut dengan seksama hasil evaluasi kinerja yang disampaikan kepadanya.
Dilansir dari detikcom (22/05/19), dalam melaksanakan investigasi terhadap hasil evaluasi kinerja, atasan pejabat penilai kinerja PNS meminta klarifikasi kepada pejabat penilai kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
"Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sanggup mengubah dan memutuskan hasil evaluasi kinerja serta bersifat final," tulis pasal 59 ayat 3.
Menurut PP yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019 ini, evaluasi Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 110-120 dan membuat inspirasi gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 90-120. Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70-90
- Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50-70
- Sangat Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka kurang dari 50.
Sedangkan PNS yang menunjukkan evaluasi kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 tahun, berdasarkan PP ini, sanggup diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan evaluasi kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 tahun sehabis diundangkan. Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling usang 2 tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Advertisement