Berikut ini yaitu Penyusunan dan Pengertian KTSP Beserta Pengembangan RPP Silabusnya menjelaskan segala sesuatu perihal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Secara Lengkap diantaranya membahas Konsep Dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi, Penyusunan KTSP, Pengembangan Silabus, Pengembangan RPP.
Silahkan untuk dipahami dengan membaca beberapa lansiran dari file aslinya di bawah ini!
1. Undang–Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional
II.Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi (SI)
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 perihal Pelaksanaan Standar Isi (SI) dan StandarKompetensi Kelulusan (SKL)
III.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
7. Konsep Dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi
8. Penyusunan KTSP
9. Pengembangan Silabus
10. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
IV. Model-Model Kurikulum
11. Pengembangan Model Mata Pelajaran Muatan Lokal
12. Panduan Model Pengembangan Diri untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
V. Pembelajaran Tematik
13. Model Pembelajaran Tematik SD Kelas I-III
14. Model Pembelajaran Tematik SDLB, SMPLB, & SMALB
VI. Pembelajaran Efektif
15. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif & Menyenangkan (PAKEM) di Taman Kanak-kanak & SD
VII.Penilaian Hasil Belajar
16. Rancangan Penilaian Hasil Belajar
VIII. Pengembangan Bahan Ujian
17. Pengembangan Bahan Ujian & Analisis Hasil Ujian
IX. Laporan Hasil Belajar (LHB)
18. Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik SD/MI
19. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurangkurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila memakai sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila memakai sistem kredit semester.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan penerima didik.
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, membuatkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya menurut kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk kegiatan paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan menurut kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
Untuk lebih jelasnya kami persilahkan semoga anda segera mengunduh buku Penyusunan dan Pengertian KTSP Beserta Pengembangan RPP Silabusnya di di bawah ini sesuai dengan masing-masing Jenjang Pendidikan dengan lanjutan bahan perihal :
Akhir kata kami ucapkan semoaga apa yang telah disampaikan di atas cukup mempunyai kegunaan bagi semua Guru seluruh Indonesia terutama bagi mereka yang mengelola sekolah-sekolah masih berbasiskan KTSP.
Silahkan untuk dipahami dengan membaca beberapa lansiran dari file aslinya di bawah ini!
Daftar isi berkas :
I. Kebijakan 1. Undang–Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional
II.Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi (SI)
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 perihal Pelaksanaan Standar Isi (SI) dan StandarKompetensi Kelulusan (SKL)
III.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
7. Konsep Dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi
8. Penyusunan KTSP
9. Pengembangan Silabus
10. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
IV. Model-Model Kurikulum
11. Pengembangan Model Mata Pelajaran Muatan Lokal
12. Panduan Model Pengembangan Diri untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
V. Pembelajaran Tematik
13. Model Pembelajaran Tematik SD Kelas I-III
14. Model Pembelajaran Tematik SDLB, SMPLB, & SMALB
VI. Pembelajaran Efektif
15. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif & Menyenangkan (PAKEM) di Taman Kanak-kanak & SD
VII.Penilaian Hasil Belajar
16. Rancangan Penilaian Hasil Belajar
VIII. Pengembangan Bahan Ujian
17. Pengembangan Bahan Ujian & Analisis Hasil Ujian
IX. Laporan Hasil Belajar (LHB)
18. Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik SD/MI
19. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
Inilah Penyusunan dan Pengertian KTSP Beserta Pengembangan RPP Silabusnya
Standar Isi KTSP
- Standar isi meliputi lingkup bahan dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Beban Belajar KTSP
- Beban berguru untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memakai jam pembelajaran setiap ahad setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan berdikari tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masingmasing.
- MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat sanggup menambahkan beban berguru untuk kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
- Beban berguru untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat sanggup dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
- Beban berguru untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar sanggup dinyatakan dalam satuan kredit semester. Beban berguru untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori berdikari dinyatakan dalam satuan kredit semester.
- Beban berguru pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan berdikari yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
- Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sanggup memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
- Pendidikan kecakapan hidup yang meliputi kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
- Pendidikan kecakapan hidup sanggup merupakan bab dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- Pendidikan kecakapan hidup sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
- Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat sanggup memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal sanggup merupakan bab dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Beginilah Langkah Cara Penyusunan KTSP
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurang-kurangnya:a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurangkurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila memakai sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila memakai sistem kredit semester.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan penerima didik.
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, membuatkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya menurut kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk kegiatan paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan menurut kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
Untuk lebih jelasnya kami persilahkan semoga anda segera mengunduh buku Penyusunan dan Pengertian KTSP Beserta Pengembangan RPP Silabusnya di di bawah ini sesuai dengan masing-masing Jenjang Pendidikan dengan lanjutan bahan perihal :
- Kalender Pendidikan
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
- Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan
- Pendidikan
- Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
- Ujian Nasional
- Kelulusan
- Penjaminan Mutu
KTSP SD
KTSP SMP
KTSP SMA
Akhir kata kami ucapkan semoaga apa yang telah disampaikan di atas cukup mempunyai kegunaan bagi semua Guru seluruh Indonesia terutama bagi mereka yang mengelola sekolah-sekolah masih berbasiskan KTSP.
Advertisement