2022

Pencairan Kenaikan Honor Pns 5% Akan Dirapel April 2019

Pencairan Kenaikan Honor Pns 5% Akan Dirapel April 2019
Pencairan Kenaikan Honor Pns 5% Akan Dirapel April 2019
Kenaikan honor PNS sudah dianggarkan dalam Undang Pencairan Kenaikan Gaji PNS 5% Akan Dirapel April 2019
Kenaikan honor PNS sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan honor pegawai negeri sipil (PNS) niscaya dilaksanakan pada tahun ini. Kenaikan honor PNS sebesar 5% tersebut seharusnya sudah berlaku semenjak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April 2019.

Menteri Sri menegaskan bahwa kenaikan honor tetap dihitung semenjak Januari 2019. Kenaikan honor PNS 2019 itu gres dibayarkan April, namun besarannya akan meliputi kenaikan honor dari Januari-April. Untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan menurut waktu pembayaran honor atau per bulan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan kenaikan honor PNS tersebut sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Oleh sebab itu, kenaikan honor dilakukan semenjak awal tahun, meski dibayarkannya pada kuartal kedua tahun ini.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," kata Sri yang kutip dari Kompas (14/03/19).

Setelah ditandatangani Presiden, PP kenaikan honor PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal karena banyak lampiran sebab setiap kementerian dan forum harus menyerahkan daftar pegawainya. Semua proses dibutuhkan sanggup segera selesai biar sanggup dicairkan bulan depan.

Baca juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019

Pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari APBN 2019 untuk kebutuhan honor Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut meliputi honor dan pertolongan dengan perhitungan honor pokok naik sebesar 5%, honor ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan honor pokok ASN karena sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi. Pemerintah yang tidak menaikkan honor semenjak 2016, menggantinya dengan memperlihatkan THR dan honor ke-13 yang nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay tahun ini.

Pemerintah terakhir kali menaikkan honor PNS pada 2015 sebesar 6% lewat PP Nomor 30 Tahun 2015 ihwal Perubahan Ke-17 Atas PP 7/1977 ihwal Peraturan Gaji PNS. Berdasarkan PP tersebut, honor pokok abdi negara sekarang berada di kisaran dari Rp 1.486.000 hingga Rp 5.620.000.
Advertisement