Selain memperlihatkan sumbangan profesi bagi guru non-PNS yang sudah sertifikasi, Pemerintah juga memperlihatkan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi. |
Bagi guru non-PNS dan belum tersertifikasi tidak perlu cemas. Pemerintah memperlihatkan insentif Rp 591,1 miliar untuk 164.000 guru. Jumlah tersebut meningkat daripada tahun 2018 dengan Rp 542,32 miliar untuk 150 ribu guru.
Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan Rp 56,9 triliun untuk sumbangan profesi guru (TPG) untuk guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) di tahun 2019. Jumlah tersebut meningkat dari dua tahun sebelumnya senilai Rp 55,1 triliun.
Sedangkan besar dana yang disalurkan pemerintah melalui prosedur dana sentra yang ditransfer Kemendikbud ke rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp 4,8 triliun di tahun 2017. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 5,7 triliun pada tahun 2019.
"Pemerintah akan terus mengeluarkan itu sesuai perkembangan jumlah guru yang sudah mempunyai sertifikasi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi.
Pemerintah juga memperlihatkan sumbangan khusus guru (TKG) yang mengajar di daerah-daerah tertentu. Khususnya, wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk sumbangan guru di tempat 3T sebesar Rp 2,13 triliun untuk 51.602 guru. Jumlah yang diterima sebesar 1 kali honor pokok.
”Uang tersebut untuk menghargai dedikasi para guru mengajar di daerah-daerah khusus itu,” terang Didik yang kutip dari Jawa Pos (16/03/19).
Bagi guru PNS yang belum mendapat akta profesi, pemerintah memperlihatkan pelengkap penghasilan (tamsil) sejumlah Rp 833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp 795 miliar di tahun 2018.
Baca juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019
Kemendikbud menyatakan anggaran sumbangan profesi guru terus mengalami kenaikan. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Kenaikan anggaran memperlihatkan jumlah akseptor sumbangan terus meningkat.
Didik menyampaikan TPG merupakan beban tetap yang dikeluarkan pemerintah. Dana itu akan terus dibayar sesuai dengan jumlah perkembangan guru yang mempunyai sertifikasi dan mempunyai hak untuk dibayarkan sumbangan profesinya.
Advertisement