2022

Guru Diminta Sisihkan Derma Untuk Belanja Kompetensi

Guru Diminta Sisihkan Derma Untuk Belanja Kompetensi
Guru Diminta Sisihkan Derma Untuk Belanja Kompetensi
Guru Diminta Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi Guru Diminta Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi
Kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru yang berinteraksi lebih usang dengan bawah umur dibandingkan dengan orangtua mereka sendiri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengupayakan supaya guru lebih sejehtera dan kompeten melalui proteksi tunjangan profesi. Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diperlukan sanggup menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja kompetensi. Sehingga sanggup menjadi guru-guru yang profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, pahlawan tanpa jasa ini diperlukan sanggup meningkatkan martabat dan kiprahnya sebagai distributor pembelajaran dan pada gilirannya sanggup meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik yang diperoleh melalui aktivitas sertifikasi guru.

Proses sertifikasi guru bukan hal yang praktis dan mudah, tapi merupakan proses panjang yang yang dimulai dari seleksi administrasi, mengikuti seleksi akademik, mengikuti PLPG/PPG diakhiri dengan ujian akhir, jikalau lulus akan terbit akta pendidik. Ketika akta pendidik sudah keluar para guru sanggup mendapat SK Dirjen supaya mencairkan tunjangan profesi.

Dukungan pemerintah kepada para guru melalui tunjangan profesi sebenaarnya sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Walaupun hingga ketika ini berdasarkan Mendikbud Muhadjir Effendy keberadan tunjangan profesi guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik.‬

Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah mengkritik perilaku para guru yang tidak serius dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia. Menurutnya, ada kecenderungan guru hanya ikut sertifikasi sebagai syarat untuk kenaikan pangkat yang ujungnya supaya sanggup mendapat pelengkap tunjangan profesi.

"Saya dulu dengar guru ada sertifikasi, saya senang. Tapi sekarang, sering sertifikasi itu tidak mencerminkan apa-apa. Mungkin prosedural saja supaya sanggup mendapat tunjangan. Bukan ia tersertifikasi berarti profesional menjadi guru," kata Menteri Sri yang ketika berbicara di hadapan anggota PGRI pada 10/07/2018 yang kutip dari Okezone.

Mendikbud Muhadjir selalu memberikan harapannya supaya tunjangan profesi guru sanggup berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses mencar ilmu penerima didik sebagai indikator keberhasilannya. Ia juga berharap sebagian tunjangan profesi sanggup diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi guru melalui aktivitas training dan mencar ilmu mandiri.
Advertisement